Contoh polisi tidur di negara maju. sumber: commons.wikimedia.org/Brett VA |
Pita Penggaduh. Sumber: id.wikipedia.org/Coris |
Tetapi, Sewa Rental Mobil Innova di Surabaya juga menemukan fakta bahwa sebutan 'Alat Pembatas Kecepatan' untuk Polisi Tidur ini agak sedikit rancu. Karena selain polisi tidur, ada alat pembatas kecepatan lain yang bernama Pita Penggaduh. Memang tidak serta merta mobil yang lewat akan mengurangi kecepatannya. Tetapi pada kendaraan seperti motor, sepeda, atau becak, efek getar pita penggaduh ini cukup terasa jika dilalui dalam kecepatan tinggi. Pita penggaduh ini antara lain terdapat sebelum perlintasan kereta api, pos kepolisian, sarana umum dan lain-lain.
Berikut kutipan pasal-pasal yang merupakan bagian dari Bab III - Alat Pengendali Pemakai Jalan dari Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tersebut:
Pasal 3
(Ayat 1) Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
(Ayat 2) Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan dengan lebar, tinggi,dan kelandaian tertentu.
Pasal 4
(Ayat 1) Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
a. jalan di lingkungan pemukiman;
b. jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC;
c. pada jalan-jala yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
(Ayat 2) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
(Ayat 3) Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu-lintas.
Pasal 5
(Ayat 1) Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu-lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu-lintas sebagaimana dalam Lampiran i Tabel 1 No. 6b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu-Lintas di Jalan.
(Ayat 2) Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu-lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat warna putih.
(Ayat 3) Pemasangan rambu dan pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
Pasal 6
(Ayat 1) Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
(Ayat 2) Penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.
(Ayat 3) Lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
(Ayat 4) Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam Lampiran gambar 1 Keputusan ini.
Pasal 7
(Ayat 1) Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.
(Ayat 2) Pemilihan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.
Nah, pada pasal terakhir (terutama pada ayat 2) ini kita bisa melihat bahwa keselamatan pemakai jalan juga wajib diperhatikan, bukan asal membangun polisi tidur dan membuat pengendara motor bisa jatuh tersungkur. Karena yang dipentingkan toh membuat peringatan, bukan untuk Jadi, pembangunan polisi tidur yang asal bisa membahayakan pemakai jalan.
Tapi Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya juga melihat kecenderungan pembuatan polisi tidur secara asal ini tidak hanya didominasi oleh 'orang lokal' saja. Ketika Rental Sewa Mobil Honda Mobilio di Surabaya mendapatkan referensi dari berita berikut ini: http://otomotif.liputan6.com/read/2100033/nekat-ngebut-di-polisi-tidur-ini-dijamin-ringsek, polisi tidur yang dibangun secara swadaya dari warga pun bisa sangat merepotkan pengendara, lokasi kejadian tersebut juga bukan di Indonesia. Padahal tujuan awalnya hanya untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas.
Jika suatu kendaraan sulit melintas karena suatu hal, bukan tidak mungkin kawasan pertokoan atau warung-warung di sekitarnya akan terkena imbasnya karena pengendaranya memilih jalan lain. Bukankah pemilik kendaraan juga berhak untuk melindungi tunggangannya dari kerusakan? apalagi bila membawa barang pecah belah yang rentan guncangan.
Sebagai penutup artikel Sewa Rental Mobil Innova Reborn di Surabaya ini, ada satu video lucu dari polisi tidur yang menyengsarakan, tentunya video ini hanya sebatas iklan yang ditujukan untuk media hiburan, agar sebuah imej yang ditimbulkan oleh iklan tersebut mampu diingat dengan mudah oleh audiensnya.